Dimediasi Polres Way Kanan, Kasus Perundungan Anak Berakhir Damai

Riyanda Chaikal

Riyanda Chaikal

Way Kanan

8 Maret 2025 22:02 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.
Rilis ID
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.

RILISID, Way Kanan — Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan memediasi penyelesaian perkara perundungan terhadap anak di bawah umur dengan hasil perdamaian. 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, sebelumnya perkara ditangani Unit PPA Satreskrim.

Ibu kandung korban inisial R melaporkan perundungan terhadap anaknya, ZR (13) ke polisi.

ZR merupakan warga Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Dugaan perundungan terjadi Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di  Jembatan Kandau, Kampung Banjar Ratu, Gunung Labuhan, Way Kanan.

Ibu korban diberitahu saksi dari status WA salah satu teman korban. Terlihat korban mengalami perundungan oleh enam orang temannya yang berdurasi 1:02 menit.

Dalam video tersebut, anak pelapor ditampar satu kali oleh temannya, W dan dipaksa untuk meminta maaf terhadap W dan IL hingga menangis. 

Kasus ini pun sudah dimediasi oleh polisi didampingi pihak terkait, aparatur kampung, dan kedua belah pihak.

"Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (08/03/2025).

Musyawarah dilaksanakan di ruang Gelar Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis, 06 Maret 2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

way kanan

lampung

pilkada

daerah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya