Dimediasi Polres Way Kanan, Kasus Perundungan Anak Berakhir Damai
Riyanda Chaikal
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan memediasi penyelesaian perkara perundungan terhadap anak di bawah umur dengan hasil perdamaian.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, sebelumnya perkara ditangani Unit PPA Satreskrim.
Ibu kandung korban inisial R melaporkan perundungan terhadap anaknya, ZR (13) ke polisi.
ZR merupakan warga Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dugaan perundungan terjadi Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jembatan Kandau, Kampung Banjar Ratu, Gunung Labuhan, Way Kanan.
Ibu korban diberitahu saksi dari status WA salah satu teman korban. Terlihat korban mengalami perundungan oleh enam orang temannya yang berdurasi 1:02 menit.
Dalam video tersebut, anak pelapor ditampar satu kali oleh temannya, W dan dipaksa untuk meminta maaf terhadap W dan IL hingga menangis.
Kasus ini pun sudah dimediasi oleh polisi didampingi pihak terkait, aparatur kampung, dan kedua belah pihak.
"Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (08/03/2025).
Musyawarah dilaksanakan di ruang Gelar Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis, 06 Maret 2025.
way kanan
lampung
pilkada
daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
