Perusahaan Tapioka Siap Ikuti Harga Pergub, Pansus DPRD Siap Kawal
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut positif dan siap mengawal kesiapan seluruh perusahaan tapioka mematuhi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu.
Ia menyebut pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pengusaha Bumi Waras dan 12 pemilik pabrik tapioka sebagai langkah penting yang menepis keraguan terkait penerapan regulasi itu.
“Perusahaan hadir dan menyatakan siap mengikuti aturan. Ini perkembangan sangat bagus bagi petani,” kata Mikdar, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, komitmen pengusaha terhadap harga acuan singkong akan berdampak langsung pada pendapatan petani dan pergerakan ekonomi daerah.
“Pemerintah Provinsi juga telah membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan pergub,” imbuhnya.
Mikdar menegaskan DPRD tetap akan melakukan pemantauan agar aturan berjalan sesuai ketentuan.
“Kita akan pantau sembari terus menyosialisasikan ketetapan harga kepada masyarakat,” tegas Mikdar.
Sebelumnya, seluruh pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat membeli singkong mengacu harga pemerintah, yakni Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, sebagaimana disampaikan kepada Gubernur dalam pertemuan di Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025). (*)
Bandar Lampung
Lampung
Singkong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
