Pertamina Siapkan Survei Seismik 180 Km di Lampung, Target Produksi 2032
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Eviyanti menegaskan bahwa industri hulu migas memiliki standar ketat dalam pengelolaan risiko sosial dan lingkungan. Proses perizinan, penggunaan kawasan hutan, hingga operasional di tengah masyarakat diatur dengan ketentuan yang sangat rigid.
“Perusahaan oil and gas sangat hati-hati dalam setiap tahapan. Penggunaan kawasan hutan, jarak operasional dengan masyarakat, hingga ukuran kegiatan sudah diatur secara ketat,” katanya.
PHR juga berkomitmen melakukan komunikasi dan sosialisasi intensif, terutama jika proyek berlanjut ke tahap berikutnya yang direncanakan berlangsung di lima kabupaten pada pertengahan 2026.
Menurutnya, pada tahap seismik dampak terhadap masyarakat relatif minimal. Namun, perusahaan tetap mengedepankan keterbukaan informasi terkait potensi risiko.
Dukungan Pemprov Lampung
PHR juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebelumnya, perusahaan telah melakukan konsolidasi dengan pihak perkebunan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tertanggal 26 Januari 2026 yang mengatur mekanisme penggantian tanam tumbuh apabila terdampak kegiatan seismik.
“Kami mendapatkan dukungan dari Pemprov Lampung, termasuk dalam proses penggantian tanam tumbuh. Komunikasi dan koordinasi juga terus kami lakukan secara intensif,” ujar Eviyanti.
PHR berharap kegiatan eksplorasi ini dapat berjalan lancar dan menemukan cadangan migas yang potensial sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor migas bagi Provinsi Lampung di masa mendatang. (*)
Pertamina
survei seismik 2d
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
