Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 Khusus Pekerja Sektor Minyak Mentah dan Sawit

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Januari 2026 16:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 khusus untuk sektor pengolahan minyak mentah dan kelapa sawit. 

Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang digelar pada Desember 2025.

"Upah Minimum Sektoral tersebut ditetapkan sebesar Rp3.186.689, atau lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Agus, Jumat 2 Januari 2026.

Untuk diketahui UMP Lampung 2026 sebesar 3.047.734.

Penetapan UMSP ini diberlakukan secara khusus bagi sektor pengolahan sawit dan pengolahan minyak mentah karena dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang cukup besar di sektor tersebut, tingginya risiko kecelakaan kerja, serta klasifikasi usaha yang telah masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Di Lampung setidaknya ada 34 perusahaan yang bergerak di industri minyak mentah dan sawit dengan total 8031 pekerja.

“Penetapan upah sektoral ini bukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, melainkan mempertimbangkan risiko kerja dan karakteristik sektornya. Sektor sawit dan pengolahan minyak mentah memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi sehingga perlu perlakuan khusus,” jelasnya.

Selain itu, sektor yang ditetapkan juga memenuhi kriteria sektor tertentu, yakni terdapat lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar yang beroperasi di Lampung.

Adapun selain sektor minyak sawit ada beberapa sektor lain yang juga mendapat kriteria lima digit diantaranya perkebunan dan pabrik tebu, pabrik dan industri tapioka, perkebunan atau pabrik karet, dan perkebunan buah dalam hal ini pisang dan nanas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Upah minimum sektoral provinsi

Lampung

Disnaker Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya