Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 Khusus Pekerja Sektor Minyak Mentah dan Sawit

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Januari 2026 16:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

"Namun atas berbagai penilaian, penetapan UMSP 2026 hanya untuk sektor minyak mentah dan sawit mengingat resiko dalam pekerjaan," katanya.

Disnaker Lampung juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan sawit dan pengolahan minyak mentah agar penerapan upah minimum sektoral dapat berjalan sesuai ketentuan. 

Hingga saat ini, belum terdapat keluhan resmi dari asosiasi pengusaha terkait penetapan tersebut.

Ke depan, pemerintah bersama Dewan Pengupahan akan kembali mengevaluasi kemungkinan penetapan upah minimum sektoral bagi sektor lain dengan tetap memperhatikan kondisi ketenagakerjaan, risiko kerja, serta keberlangsungan usaha.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Upah minimum sektoral provinsi

Lampung

Disnaker Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya