Masyarakat Desa Halangan Ratu Pesawaran Demo Tuntut PTPN Kembalikan Tanah Adat
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ratusan masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi damai untuk menuntut pengembalian tanah adat yang dikuasai oleh PTPN I Regional 7.
Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (17/12/2025).
Dalam aksinya, massa mengenakan pakaian adat Lampung dan sejumlah peserta juga menampilkan tari Bedana sebagai simbol identitas dan perjuangan masyarakat adat.
Penyimbang Adat Halangan Ratu Kabupaten Pesawaran Ahlufakar menyampaikan, aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat adat terkait penguasaan tanah mereka oleh PTPN I di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menyampaikan aspirasi terkait tanah adat kami yang dikuasai oleh PTPN I Regional 7 sejak tahun 1981 hingga saat ini,” ujar Ahlufakar.
Ia menyebutkan, tanah adat yang disengketakan memiliki luas sekitar 988 hektare.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki sejumlah bukti historis atas kepemilikan tanah tersebut.
“Di lokasi itu terdapat kuburan tua yang sudah ada sebelum tahun 1945, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami juga memiliki bukti pembayaran pajak tahun 1966 serta terdapat 10 umbul atau permukiman tempat orang tua kami dahulu tinggal,” jelasnya.
Ahlufakar menegaskan, masyarakat adat Halangan Ratu akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
Ia juga menyampaikan rencana masyarakat untuk kembali menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Bandar Lampung
Pesawaran
Aksi Damai
Demonstrasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
