Maret 2025, Lampung Inflasi 1,58 Persen
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Provinsi Lampung mengalami inflasi year on year (y-on-y) pada Maret 2025 sebesar 1,58 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,05.
Hal ini disampaikan Muhammad Ilham Salam, Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Provinsi Lampung dalam keterangannya belum lama ini.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran.
"Seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 3,76 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 1,07 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,24 persen," ujarnya.
Selanjutnya kelompok kesehatan 1,36 persen; kelompok transportasi 0,73 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 3,83 persen; kelompok pendidikan 5,64 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,40 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,97 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 5,84 persen; dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan yang mengalami deflasi sebesar 0,68 persen.
Sementara untuk yingkat inflasi month to month (m-to-m) Maret 2024 tercatat inflasi sebesar 1,96 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Maret 2025 mengalami inflasi sebesar 0,57 persen.
Pada Maret 2025, seluruh kota IHK di Provinsi Lampung yang berjumlah 4 kabupaten/kota mengalami inflasi secara year on year (y-on-y).
"Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Mesuji sebesar 2,54 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,13," sambungnya.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y, yaitu emas perhiasan sebesar 0,55 persen; bawang merah sebesar 0,50 persen; sigaret kretek mesin (skm) sebesar 0,45 persen; sekolah menengah atas sebesar 0,31 persen; dan minyak goreng sebesar 0,27 persen.
Inflasi
Lampung
maret 2025
Lampung inflasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
