Lampung Dulu Daerah Tujuan, Kini Kirim Transmigran
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mendampingi Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dalam pelepasan 45 kepala keluarga (KK) peserta Program Trans Karya Nusantara Kementerian Transmigrasi Tahun 2025.
Kegiatan pelepasan berlangsung di Halaman Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (16/12/2025).
Sebanyak 45 KK yang dilepas secara langsung berasal dari empat provinsi, yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Selain itu, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pelepasan transmigran secara virtual dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan jumlah 35 KK.
Dari Provinsi Lampung sendiri, tercatat sebanyak 10 KK atau 33 jiwa yang mengikuti program tersebut.
Sekdaprov Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa program transmigrasi bukan sekadar perpindahan tempat tinggal atau administrasi kependudukan, melainkan sebuah langkah berani untuk memulai kehidupan baru sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
"Transmigrasi adalah tentang keberanian membuka lembaran hidup baru dan ikut ambil bagian dalam membangun Indonesia. Melalui program ini, wilayah-wilayah baru tumbuh, kesempatan kerja terbuka, dan kehidupan yang lebih layak dapat diraih," ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama transmigrasi adalah menciptakan pemerataan pembangunan agar seluruh daerah memiliki peluang yang sama untuk maju.
Menurutnya, Provinsi Lampung merupakan contoh nyata keberhasilan program transmigrasi, yang sejak lama menjadi rumah bagi masyarakat dengan beragam latar belakang.
"Dari keberagaman itu tumbuh masyarakat yang rukun, pekerja keras, dan terbiasa saling menghargai perbedaan," katanya.
Marindo menambahkan, program transmigrasi memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera.
Transmigran
Lampung
pemprov Lampung
kementerian Transmigrasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
