KPPU Temukan Dugaan Tying dan Harga diatas HET Minyakita di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menjelang Natal dan Tahun Baru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan praktik tying dalam distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di Provinsi Lampung.
Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita dengan mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan bermerek dan minyak goreng curah sebagai syarat untuk memperoleh Minyakita.
Ketersediaan stok Minyakita di Provinsi Lampung yang cenderung terbatas dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan praktik tying kepada pedagang besar dan pengecer. Praktik tying ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 15 ayat (2) yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan persyaratan pembeli barang atau jasa tertentu harus membeli barang atau jasa lain dari pemasok.
"Atas temuan tersebut, KPPU melakukan proses klarifikasi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita," kata Wahyu.
Selain praktik tying, KPPU juga menyoroti harga Minyakita yang mencapai Rp18.000 per liter atau berada di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp15.700 per liter.
"Temuan ini diperoleh dari pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung yang dilakukan di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu," tambahnya.
KPPU juga mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah komoditas menjelang Natal dan Tahun Baru, antara lain cabai rawit merah yang harganya naik menjadi Rp71.250 per kilogram atau meningkat 56,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya, bawang merah dengan harga Rp42.500 atau naik 14,71 persen, daging ayam ras dengan harga Rp40.000 per kilogram atau naik 17 persen, bawang putih dengan harga Rp35.000 per kilogram atau naik 7,43 persen, serta cabai merah keriting yang sebelumnya mengalami tren kenaikan namun saat ini turun menjadi Rp50.000 per kilogram.
Sementara itu, telur ayam ras dan beras tidak menunjukkan tren fluktuasi harga, namun tetap dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi kenaikan harga.
Dalam pengawasan di wilayah Provinsi Lampung, KPPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memfasilitasi Rumah Pangan Kita Mitra Bulog untuk menyediakan barang kebutuhan pokok termasuk Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.
Kppu
minyakita
tying
harga diatas het
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
