Komisi I DPRD Lampung Siapkan Raperda Perizinan Pertambangan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam proses menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai langkah strategis menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
Raperda tersebut disiapkan untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merugikan daerah, sekaligus memastikan kewajiban reklamasi lingkungan setelah aktivitas penambangan berakhir.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyampaikan, hingga saat ini Provinsi Lampung belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat.
Akibatnya, banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama belum ada payung hukum, aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan pada dasarnya ilegal. Dampaknya bukan hanya hilangnya potensi pendapatan daerah, tetapi juga kerusakan lingkungan, penggundulan hutan, hingga tidak adanya reklamasi pasca tambang,” ujar Garinca, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, Raperda Perizinan Pertambangan ini akan mengatur mekanisme perizinan secara komprehensif, baik bagi perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Skema tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk regulasi nasional yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
“Baik perusahaan maupun masyarakat yang ingin menambang wajib memiliki izin. Setelah kegiatan selesai, reklamasi harus dilakukan tanpa terkecuali, baik oleh perusahaan, koperasi, maupun penambang rakyat,” tegasnya.
Menurut Garinca, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi PAD, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Tanpa aturan yang jelas, tambang ilegal akan terus berkembang dan kerusakan alam sulit dikendalikan.
Bandar Lampung
DPRD Lampung
Garinca
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
