Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 8 Penerbangan Terdampak
Ahmad Kurdy
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah, yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Situasi tersebut berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan.
Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah mengambil langkah cepat, termasuk pembatasan perlintasan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan, seluruh kantor imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna mengantisipasi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Petugas juga diminta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.
Imigrasi
Iran
timur Tengah
Ditjen Imigrasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
