Pedagang Bakso Digelandang Polisi dan Terancam Empat Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

4 April 2026 18:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Pedagang bakso digelandang Polsek Pringsewu Kota atas kasus penggelepan. Foto istimewa
Rilis ID
Pedagang bakso digelandang Polsek Pringsewu Kota atas kasus penggelepan. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Diduga terlibat kasus penggelepan, seorang pedagang bakso berinisal RA (29) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia diduga terlibat kasus dugaan penggelapan daging sapi dan telah dua kali mangkir dari panggilan polisi, hingga akhirnya harus dijemput paksa dari rumahnya.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres pringsewu AKBP M. Yunnus saputra mengatakan, tersangka dilaporkan warga Kelurahan Pringsewu Timur yang merasa dirugikan sekitar Rp2,9 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 Maret 2025, saat tersangka datang ke rumah korban dan membeli daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram serta 1,3 kilogram tetelan seharga Rp65 ribu per kilogram. 

Tersangka berjanji akan membayar keesokan harinya, namun hingga waktu yang disepakati tidak kunjung melakukan pembayaran dan setiap kali dihubungi selalu memberikan berbagai alasan.

"Karena kesal, korban membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek, Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan laporan korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan upaya penyelidikan, termasuk langkah persuasif agar tersangka memenuhi kewajibannya. 

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku daging yang dibelinya dari korban telah habis digunakan untuk usaha bakso miliknya dan uang pembayaran digunakan untuk membayar utang kepada orang lain.

"Informasinya, tidak hanya korban yang menjadi mangsa tersangka, tetapi ada pedagang lain yang diduga menjadi korbannya dengan modus serupa," imbuh AKP Ramon Zamora.

Untuk kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pedagang Bakso

penggelepan

Polsek Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya