Aniaya Anak Angkat, Pria di Tulang Bawang Digelandang Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

4 April 2026 21:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiaya anak angkat digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penganiaya anak angkat digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Aksi kekerasan fisik terhadap anak, terjadi di Kecamatan Banjar Agung, dan langsung mendapat tindakan cepat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang.

Tanpa perlawanan, pria berinisial MS digelandang ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, aksi biadab tersangka terjadi di Gg. Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.pada hari Minggu (29)3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi, kejadian bermula ketika korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin dan membuat tersangka kesal lalu memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki korban.

Tak cukup sampai di situ kekejaman yang dilakukan terhadap korban, tersangka juga memasang rantai besi dan menguncinya di leher sebelum mengurungnya di dalam kamar.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam," kata Kasat Reskrim, Sabtu (4/4/2026). 

Kejadian mengerikan tersebut, akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan langsung melaporkannya ke petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang.

Merespons laporan LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa Perlawanan di rumahnya pada hari Senin (30/3/2026).

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU Nonor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Aniaya anak angkat

pria di Tulang Bawang

Unit PPA Satreskrim

Polres Tulang Bawang

Digelandang Polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya