Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria di Baradatu Ditetapkan Tersangka
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Alasan meminjam sepeda motor untuk dibawa ke kampung, seorang pria berinisial JO (41) warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, justru tidak mengembalikan sepeda pemiliknya.
Atas perbuatannya, ia dilaporkan korban yang merasa kehilangan sepeda motor Yamaha Gear 125 warna hijau nopol BE 2432 WM seharga Rp5 juta.
Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan saat bertemu korban di Pasar Pagi, Kelurahan Baradatu, pada hari Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban yang sedang berjualan buah tiba-tiba didekati tersangka untuk meminjam sepeda motornya dan langsung diberikan tanpa rasa curiga.
"Setelah ditunggu-tunggu tak juga dikembalikan, korban akhirnya lapor ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek, Sabtu (4/4/2026).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan akhirnya menemukan tersangka saat berada di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu pada hari Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)
Pinjam motor
pria di Baradatu
Ditetapkan Tersangka
Polsek Baradatu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
