Gagal Curanmor di Metro, Dua Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

4 April 2026 22:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka yang gagal mencuri motor ditangkap Polres Metro. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka yang gagal mencuri motor ditangkap Polres Metro. Foto istimewa

RILISID, Metro — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman parkir minimarket Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada hari Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 19.38 WIB, berhasil diketahui warga dan diteriaki maling.

Mendengar teriakan tersebut, dua orang yang diduga sebagai pencuri langsung melarikan diri meninggalkan motor yang akan dibawa dengan kondisi kunci telah dirusak menggunakan letter T.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan atas kejadian yang menimpa seorang mahasiswa.

Hasil identifikasi, terungkap dua tersangkanya berinisial AS (29) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik dan CNR (26) warga Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)

"Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (3)4/2026) dini hari," kata Kapolres, Sabtu (4/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu buah kunci letter T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua warga Lamtim

curanmor

polres metro

AKBP Hangga Utama Darmawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya