Sepeda Motor Tabrak Gorong-gorong, Korban Ternyata Pencurinya
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Mendapati informasi dari warga ada orang terlibat lakalantas dan menabrak gorong-gorong siring irigasi lalu kabur meninggalkan sepeda motornya di di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tekab 308 Polsek Baradatu, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu pada hari Sabtu (28/3/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya korban berinisial PA (28) warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, dietahui merupakan tersangka pencuri kendaraan milik korban.
Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, korban kehilangan sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam nopol BE 7213 WO dan baru diketahui setelah dibangunkan istrinya pada pagi hari.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Mapolsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Sabtu (4/4/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi mendapat informasi ada sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan kendaraan yang digunakan sama dengan laporan korban.
Hasil pengecekan kendaraan yang mengalami kerusakan, ternyata benar milik korban dan diketahui pengendaranya merupakan tersangka yang memang sedang diburu polisi.
"Tersangka langsung kita amankan tanpa perlawanan pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB," imbuh Kompol Herwin Afrianto.
Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan serta dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Pencuri
tabrak gorong gorong
Lakalantas
Polsek Baradatu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
