Pencuri Motor Anggota DPRD Pesawaran Ditangkap, Salah Satunya Residivis Kasus Curas

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

5 April 2026 15:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Terduga pelaku curat beserta barang bukti. Foto: Humas Polres Pesawaran
Rilis ID
Terduga pelaku curat beserta barang bukti. Foto: Humas Polres Pesawaran

RILISID, Pesawaran — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor milik seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, salah satu dari dua orang tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditho mengungkapkan, tersangka berinisial R (26) merupakan residivis, bersama rekannya Z (20) berhasil diringkus pada Senin (31/3/2026).

"Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial W, terjadi pada hari Minggu (15/3/2026) malam," kata Kapolsek, Minggu (5/4/2026)..

Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF yang terparkir di area rumah dan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV,  polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitasnya yakni Honda Vario hitam dan Suzuki Satria FU biru.

Kemudian kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, lima buah anak kunci dan senjata tajam jenis badik, serta tiga unit handphone dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat.

Dari pengembangan kasus di TKP lain, menunjukkan tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri motor

anggota DPRD pesawaran

residivis

Polres Pesawaran

Polsek Kedondong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya