Bawa Kabur Sepeda Motor Juragan Kontrakan, Buronan 1,5 Tahun Diamankan
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dilaporkan juragan kontrakan karena membawa kabur sepeda motor Honda Vario BE 2417 UY miliknya, seorang pria berinisial BI (30), berhasil ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan.
Warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung yang hampir satu setengah tahun menjadi buronan Polsek Pringsewu Kota, diamankan saat berada di rumah istri sirinya di Kecamatan Pagelaran.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh dibawa ke Mapolsek pada hari Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka memang sudah saling kenal, bahkan sempat beberapa waktu mengontrak di rumah bedengan milik korban," kata Kapolsek, Minggu (5/4/2026).
Menurut AKP Ramon Zamora, kasus penggelapan terjadi pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 17.40 WIB dan saat itu tersangka datang ke rumah korban bertemu dengan istrinya kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menyusul temannya yang akan mengangkut barang pindahan.
Karena sudah saling kenal, istri korban pun meminjamkan motor tersebut dan tersangka tidak pernah mengembalikannya hingga beberapa kali dihubungi bisa lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sepeda motor milik korban telah dijual secara COD seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, serta biaya pelariannya ke Pulau Jawa.
Saat ini polisi masih berupaya mengungkap keberadaan pembeli dan mencari sepeda motor milik korban.
Buronan
juragan kontrakan
Polres Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
AKP Ramon Zamora
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
