Bawa Kabur Sepeda Motor Juragan Kontrakan, Buronan 1,5 Tahun Diamankan
Agus Pamintaher
Pringsewu
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas AKP Ramon Zamora. (*)
Buronan
juragan kontrakan
Polres Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
AKP Ramon Zamora
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
