Bawa Kabur Sepeda Motor Juragan Kontrakan, Buronan 1,5 Tahun Diamankan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

5 April 2026 19:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan 1,5 tahun ditangkap polisi atas kasus penggelepan sepeda motor milik juragan kontrakan. Foto istimewa
Rilis ID
Buronan 1,5 tahun ditangkap polisi atas kasus penggelepan sepeda motor milik juragan kontrakan. Foto istimewa

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas AKP Ramon Zamora. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan

juragan kontrakan

Polres Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

AKP Ramon Zamora

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya