Dua Penadah Motor CRF Curian Dibekuk Tim Gabungan
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tim gabungan dari Polsek Way Serdang dan Polres Mesuji, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Keduanya berinisial AS (26) warga Desa Rejo Mulyo dan ND (43) warga Desa Trijo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka penadah barang hasil curian berikut mengamankan sepeda motor Honda CRF, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut setelah anggota melakukan Patroli Cyber di media sosial Facebook dan menemukan postingan di halaman Jual Beli Motor bekas Rawa Jitu Gedung Aji dengan pengunggah akun atas nama Rivaldo.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan manual dan berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Subsektor Rawa Jitu Utara.
"Dari hasil koordinasi, mendapat info bahwa pemilik akun berada di wilayah hukum Polsek Penawar Tama," kata Kapolsek, Selasa (7/4/2026).
IPTU Dimas menambahkan, sepeda motor milik korban awalnya hilang dari halaman Masjid di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada hari Senin (30/3/2026) sekira Pukul 19.30 WIB.
Setelah selesai salat, korban hendak pulang dan melihat motor miliknya yang terparkir di halaman Masjid sudah raib sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dierat Pasal Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara," pungkas IPTU Dimas. (*)
Dua Penadah
motor CRF Curian
Tim gabungan Polres Mesuji
Polsek Way Serdang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
