Berdiri di Exil Tol Simpang Pematang, Pria Asal Tegal Diamankan Berikut 0,26 Gram Sabu
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Berada di pinggir halaman exit tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, pria berinisial AB (26) warga Desa Kedung Suku, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, diamankan polisi.
Dari hasil penggeledahan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dari kantong celananya, Sabtu (4/4/2026) dino hari
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan terkait penangkapan tersangka asal Tegal Jawa Tengah.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah kotak rokok bull, sebuah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat sebuah klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.26 gram dan sehelai celana warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (7/4/2026). (*)
Pria asal Tegal
narkotika jenis sabu
Exil Tol Simpang Pematang
Satresnarkoba Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
