Tak Senonoh pada Anak Umur 14 Tahun, Pria di Metro Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Seorang pria berinisial S (45) warga Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, digelandang ke Mapolres atas dugaan kasus perbuatan tidak senonoh terhadap anak umur 14 tahun.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan penangkapan tersangka oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat pada hari Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.55 WIB.
Hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh anak korban serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang.
"Merasa tidak nyaman dan terganggu, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Kapolres, Selasa (7/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat meminta rekaman CCTV dari pemilik warung sebagai bukti pendukung.
AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Tidak senonoh
pria di Metro
Unit PPA Satreskrim
Polres Metro
AKBP Hangga Utama Darmawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
