Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 8 Penerbangan Terdampak

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Jakarta

2 Maret 2026 04:24 WIB
Nasional | Rilis ID
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Rilis ID
Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi di bandara dapat memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan tarif beban atau denda sebesar Rp0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai atau otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penumpang yang terdampak situasi global di luar kendali. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Imigrasi

Iran

timur Tengah

Ditjen Imigrasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya