Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 8 Penerbangan Terdampak
Ahmad Kurdy
Jakarta
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi di bandara dapat memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan tarif beban atau denda sebesar Rp0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai atau otoritas bandara).
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penumpang yang terdampak situasi global di luar kendali. (*)
Imigrasi
Iran
timur Tengah
Ditjen Imigrasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
