Guru Rawan Dikriminalisasi, DPRD Lampung Dorong Regulasi Perlindungan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar, menyambut positif dan mendorong rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan hukum bagi guru.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya kasus tenaga pendidik yang berujung pada proses pidana hingga kehilangan status kepegawaian saat menjalankan tugas mendidik.
Syukron menilai, keberadaan payung hukum diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi guru, sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di daerah.
Ia menyebut, dalam praktik di lapangan tidak sedikit guru yang justru harus berhadapan dengan persoalan hukum saat menegakkan disiplin atau menjalankan fungsi pembinaan terhadap peserta didik.
"Banyak kasus guru akhirnya diproses secara hukum, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Kondisi ini tentu berdampak serius bagi dunia pendidikan," ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Syukron menegaskan, Pergub Perlindungan Guru sangat diperlukan selama substansi aturannya disusun secara proporsional dan berkeadilan.
Ia menilai, regulasi perlindungan anak yang sudah ada perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap guru agar tidak terjadi ketimpangan.
"Guru harus merasa aman saat mendidik, siswa juga harus nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah," tegas Syukron..
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi tersebut, mulai dari kalangan guru, orang tua siswa, hingga unsur terkait lainnya, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Lebih lanjut, Syukron mendorong agar regulasi tersebut tidak berhenti pada level Peraturan Gubernur.
Guru
Peraturan Gubernur
DPRD Lampung
Lampung
PKS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
