Guru Rawan Dikriminalisasi, DPRD Lampung Dorong Regulasi Perlindungan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Jika substansi aturannya dinilai kuat dan komprehensif, ia menilai perlu didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.
"Kalau isinya bagus dan dibutuhkan, jangan berhenti di Pergub. Karena Pergub hanya berlaku di lingkup provinsi dan perlu didorong menjadi Perda," katanya.
Ia juga menilai, rencana penyusunan Pergub ini tidak terlepas dari adanya persoalan penurunan moral pada sebagian peserta didik.
Dalam konteks tersebut, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
Syukron mengingatkan para wali murid bahwa menitipkan anak ke sekolah berarti memberikan kepercayaan kepada pihak sekolah untuk mendidik dan membina.
"Kalau merasa tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika memungkinkan," imbuhnya.
Meski demikian, ia juga meminta para guru tetap menjalankan tugas secara profesional dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Guru diharapkan tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap abai dalam mendidik," pungkas Syukron. (*)
Guru
Peraturan Gubernur
DPRD Lampung
Lampung
PKS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
