DPRD Bandar Lampung Usulkan Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

29 Desember 2025 16:31 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.

Usulan Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang dilaksanakan di kantor DPRD setempat pada Senin (29/12/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi menyampaikan, penanganan air limbah domestik menjadi kebutuhan yang mendesak.

Ia menilai, limbah domestik yang tidak dikelola secara optimal berpotensi mencemari tanah maupun sumber air.

“Limbah domestik mengandung nutrien yang dapat menyebabkan eutrofikasi alga. Selain itu, terdapat pula patogen berupa virus dan bakteri yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” kata Sidik.

Ia menambahkan, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Hal tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan pembentukan kelembagaan khusus melalui Peraturan Daerah untuk menjamin pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah,” imbuhnya.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menyampaikan bahwa DPRD sejalan dengan pandangan Wali Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, Raperda tentang pendirian Perumda Air Limbah Domestik sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Lampung

Eva Dwiana

Walikota

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya