Satu Lagi Anggota Jaringan Curanmor Penembak Bripka Arya Supena Ditangkap

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

1 Juni 2026 11:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim Polda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim Polda Lampung. Foto: ist

Polisi masih mendalami peran tersangka dalam setiap aksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.

Atas perbuatannya, Agustoni dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Lampung menegaskan akan terus memburu anggota jaringan lainnya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda Lampung

Curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya