Satu Lagi Anggota Jaringan Curanmor Penembak Bripka Arya Supena Ditangkap
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Polisi masih mendalami peran tersangka dalam setiap aksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.
Atas perbuatannya, Agustoni dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polda Lampung menegaskan akan terus memburu anggota jaringan lainnya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut. (*)
Bandar Lampung
Polda Lampung
Curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
