Satu Lagi Anggota Jaringan Curanmor Penembak Bripka Arya Supena Ditangkap

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

1 Juni 2026 11:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim Polda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim Polda Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung kembali menangkap seorang anggota jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga berkaitan dengan kelompok pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena. 

Tersangka yang diamankan bernama Agustoni alias Marmut (37) warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan unsur intelijen Polda Lampung pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Agustoni diketahui masuk dalam daftar pencarian aparat setelah serangkaian penyelidikan dilakukan terhadap aktivitas kelompok tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mengembangkan pengungkapan jaringan yang lebih luas.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kombes Pol Indra Hermawan, Senin, (1/6/2026).

Saat proses penangkapan, polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur untuk mengamankan situasi dan menjaga keselamatan personel di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Agustoni diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian sepeda motor yang menyasar dealer kendaraan di sejumlah daerah.

Lokasi kejadian tersebar di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda Lampung

Curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya