PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Mantan Dirut PT LEB, Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

9 Desember 2025 16:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Prapradilan mantan Direktur Utama BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi. Foto: Ist
Rilis ID
Sidang Prapradilan mantan Direktur Utama BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, pada Senin (8/12/2025).

Hakim tunggal Muhammad Hibrian, menyatakan penetapan status tersangka terhadap Hermawan Eriadi telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim menelaah alat bukti, keterangan para saksi, serta mendengarkan argumentasi hukum dari pemohon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penasihat hukum tersangka Nurul Amalia menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dengan demikian, perkara terhadap kliennya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Permohonan praperadilan ditolak. Majelis menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP,” ujar Nurul, Selasa, (9/12/2025).

Sebelumnya, pihak kuasa hukum tersangka menyebut kliennya berpotensi dikriminalisasi.

Ia beralasan bahwa hingga saat ini belum terdapat perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diperoleh PT LEB dari sektor pertambangan minyak.

Selain itu, pemohon juga menilai proses penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dilakukan tidak sesuai prosedur.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT LEB dengan nilai sekitar 17,28 juta USD atau setara Rp271 miliar. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Lampung

Prapradilan

PT.LEB

Kourpsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya