Sebar Foto Tanpa Busana Wanita asal Lampung, Dukun Cabul Diringkus

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

22 Agustus 2024 14:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Endang digelandang ke Mapolda Lampung. Foto: humas
Rilis ID
Tersangka Endang digelandang ke Mapolda Lampung. Foto: humas

Dalam panggilan video ersebut, tersangka meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Dia kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya. 

Atas pemerasan ini, korban kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta.

Namun tersangka tetap menyebarkan foto-foto korban ke grup WhatsApp hingga wanita ini akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

"Endang diancam hukuman penjara enam tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi," papar Donny. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Dukun cabul

lampung

cilegon

Polda

pemerasan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya