Sebar Foto Tanpa Busana Wanita asal Lampung, Dukun Cabul Diringkus
Gueade
Bandar Lampung
Dalam panggilan video ersebut, tersangka meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
Dia kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya.
Atas pemerasan ini, korban kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta.
Namun tersangka tetap menyebarkan foto-foto korban ke grup WhatsApp hingga wanita ini akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.
Polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
"Endang diancam hukuman penjara enam tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi," papar Donny. (*)
Dukun cabul
lampung
cilegon
Polda
pemerasan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
