Modus Mengaku Polisi, Komplotan Penipu Jaringan Lapas Diringkus Polda Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus 4 orang komplotan penipu dan pemerasan jaringan Lapas.
Mereka terdiri dari 3 orang narapidana 1 dari Lapas di Lampung dan satu perempuan yang merupakan istri dari salah satu napi.
Modus komplotan ini yaitu salah satu tersangka mengaku sebagai anggota Polisi lalu mengirim pesan ke calon korban di Aplikasi TikTok.
Korban yang terperdaya lalu diajak berkomunikasi intens hingga diminta mengirimkan foto-foto dan video syur korban.
Setelah mendapatkan foto dan video, tersangka lainnya mengedit dokumen tersebut lalu menjadikannya bahan untuk memeras korban.
Pelaku lainnya lalu meminta sejumlah uang dan mengancam kalau tidak foto dan video itu akan disebar.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan keempat tersangka berinisial A, E, MA dan F. Keempatnya berbagi peran dalam menipu dan memeras korban.
“Tersangka A adalah yang mengku sebagai anggota Polisi. E adalah yang mengedit seluruh foto dan video korban,” kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
“Tersangka MA adalah yang berpean sebagai kurir untuk mengembil uang yang ditransfer korban menggunakan rekening bank. Yang terakhir F yang menampung semua barang barang hasil pemerasan,” jelasnya.
jaringan lapas
Polda Lampung
jaringan penipuan lapas
Dery Agung Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
