Modus Mengaku Polisi, Komplotan Penipu Jaringan Lapas Diringkus Polda Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Modusnya, tersangka memasang foto profil di TikTok menggunakan seragam polisi yang merupakan foto editan.
Lalu korban menyebar ‘umpan’ dengan mengirim pesan ke calon-calon korbannya secara acak.
“Setelah komunikasi di TikTok lalu diminta nomor HP dan terjadi komunikasi intens kemudian bertukar gambar yang tidak senonoh. Namun dangan menggunakan teknologi, oleh rekannya yang mengerti editing lalu foto dan video korban tadi diedit,” kata dia.
Dari satu korban yang tidak disebut namanya, komplotan ini berhasil mendapatkan uang hingga Rp150 juta.
Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan kemungkinan ada korban lain dari komplotan ini, namun belum melapor ke Polisi.
“Kemungkinan terjadi pada orang lainnya. Mereka modusnya dengan menebar pesan atau istilahnya tebar jala. Jadi dari 100 yang dikirim ada beberapa yang merespon dan itu yang ditarget jadi korban. Namun yang lain mungkin belum berkenan melaporkan,” jelasnya.
Sementara ketiga tersangka yang merupakan narapidana, kata Dery berasal dari salah satu Lapas di Provinsi Lampung.
Kini kempat tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung. Para tersangka dikenakan Pasal 35 Junto pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (*)
jaringan lapas
Polda Lampung
jaringan penipuan lapas
Dery Agung Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
