KY Janji Pantau Citizen Lawsuit Pembangunan Tugu Pagoda Bandar Lampung
Gueade
Bandar Lampung
"Alasan pihak tergugat karena persoalan lingkungan hidup harus ke PTUN, sedangkan tergugat lalai kalau perkara citizen lawsuit, merupakan perkara yang merujuk peradilan perdata," paparnya.
Pihak KY sendiri, diwakili Mulyadi, menyatakan akan terus memantau persoalan ini.
"Hari ini juga kami akan pertanyakan kepada yang memantau sejauhmana proses persidangan citizen lawsuit di PN Tanjung Karang," tegasnya. (*)
Tugu Pagoda
Bandar Lampung
citizen lawsuit
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
