KY Janji Pantau Citizen Lawsuit Pembangunan Tugu Pagoda Bandar Lampung
Gueade
Bandar Lampung
Destra yang sempat menggelar aksi penolakan pendirian Tugu Pagoda di depan kantor wali kota ini berharap majelis hakim netral dan tidak condong kepada penguasa.
"Kami sadar bahwa perjuangan ini tidak mudah. Butuh keberanian, kegigihan, kecermatan, ketegaran, dan tekat yang tinggi. Namun bukan berarti kami akan diam jika ada kejanggalan," ungkap Destra.
Ia berjanji akan kembali menggelar aksi apabila ada ketimpangan dan terindikasi ada ketidakadilan selama jalannya persidangan.
Sedangkan penggugat, KH Anshori meminta majelis hakim tidak lagi menunda pembacaan putusan sela.
"Kenapa sampa belum ada kemufakatan para majelis hakim," ujar Sekretaris Dewan Dakwah Provinsi Lampung ini.
Dia menilai gugatan tidak sulit dipenuhi karena hanya meminta nama Tugu Pagoda diganti menjadi Tugu Krakatau.
Demikian juga bangunannya disesuaikan dengan Krakatau bukan sebagai pagoda.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) penggugat, Gunawan Pharrikesit, menegaskan kehadirannya kembali ke KY untuk memberi tambahan informasi terkait jalannya proses persidangan.
"Kita ketahui gugatan ini baru pertama kali dilaksanakan di PN Tanjung Karang sehingga banyak yang gagal paham, tidak mengerti seperti apa idealnya proses persidangan," ungkap Gunawan yang juga berkantor di Jakarta ini.
Ia khawatir majelis hakim akan menyatakan perkara tidak layak disidangkan di pengadilan negeri.
Tugu Pagoda
Bandar Lampung
citizen lawsuit
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
