KY Janji Pantau Citizen Lawsuit Pembangunan Tugu Pagoda Bandar Lampung

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

13 Februari 2025 14:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Gugatan citizen lawsuit Nomor 235/Pdt.G/2024/PN.Tjk jalan di tempat.

Pasalnya, putusan sela kasus pendirian Tugu Pagoda ini sudah dua kali ditunda. 

Karena itu, para penggugat akhirnya kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Tujuannya memberikan data tambahan kepada KY, perihal proses persidangan selama ini.

Di antaranya, penundaan dan ketidakhadiran langsung tergugat di saat mediasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjung Karang dipimpin Samsuar, pertama kali menunda pembacaan putusan sela pada Selasa (4/2/2025). Alasannya, majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Kedua kali, Selasa (11/2/2025) dengan alasan sama.

Pembacaan putusan sela diagendakan kembali pada Selasa (18/2/2025) yang akan dilaksanakan secara e-litigasi melalui upload e-court.

Beberapa kali penundaan pembacaan putusan sela ini mendapat tanggapan berbagai khalayak.

"Ada apa sampai dua kali menunda," ujar Destra Yudha, Ketua DPD Laskar Indonesia Bandar Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Tugu Pagoda

Bandar Lampung

citizen lawsuit

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya