Koalisi Masyarakat Kecam Tindakan Represif Aparat dalam Penggusuran Warga Sabah Balau
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) mengutuk keras tindakan brutal aparat dalam penggusuran warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Rabu (12/2/2025).
Penggusuran tersebut dilakukan atas perintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan alasan penertiban aset lahan pemerintah setempat.
Sebelumnya, terjadi perdebatan antara warga dan pihak Pemprov Lampung terkait eksekusi lahan tersebut.
Warga mempertanyakan legalitas penggusuran, karena tanah yang digusur masih dalam status sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi.
Penggusuran itu berujung ricuh, dengan banyak warga yang bertahan meski ekskavator meratakan bangunan mereka.
Aparat bertindak represif dengan menarik paksa warga. Dalam kejadian tersebut, salah satu warga mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul oleh seseorang berpakaian sipil.
Seorang perempuan hamil juga pingsan dan mengalami pendarahan. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, perempuan tersebut ditinggalkan begitu saja.
Selain itu, seorang lansia juga pingsan dan membutuhkan bantuan oksigen. Ada juga warga yang mengaku, bahwa anggota Satpol PP berinisial A membenturkan kepala warga tersebut dengan keras.
“Atas dasar itu, kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga dan menuntut Pemprov Lampung untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami oleh warga. Kami juga mendesak penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku kekerasan tersebut,” ujar Perwakilan Koalisi, Sumaindra Jarwadi, Kamis (13/2/2025).
Koalisi juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemprov Lampung. Selama lebih dari dua dekade, aset (lahan) tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas oleh pemerintah daerah.
Sabah Balau
penggusuran
koalisi masyarakat
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
