Koalisi Masyarakat Kecam Tindakan Represif Aparat dalam Penggusuran Warga Sabah Balau
Gueade
Bandar Lampung
Warga yang menetap dan mengelola lahan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukannya dihadapkan pada ancaman penggusuran.
“Tidak ada kepastian hukum. Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang sah yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menggusur warga. Pemerintah seharusnya memberikan kejelasan hukum terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berdampak pada hak-hak warga,” tambah Sumaindra.
Direktur LBH Bandar Lampung itu juga menegaskan bahwa penggusuran tanpa solusi akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi warga dan memperburuk kondisi sosial serta ekonomi mereka.
Untuk itu, koalisi mendesak Pemprov Lampung untuk meninjau kembali kebijakan penggusuran ini, dengan mempertimbangkan hak-hak warga, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemukiman warga.
Koalisi akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang terdampak.
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung terdiri dari beberapa lembaga, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Walhi Lampung, dan KIKA Chapter Lampung. (*)
Sabah Balau
penggusuran
koalisi masyarakat
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
