Selebgram Lampung Dilaporkan Sesama Pesohor ke Polisi, Ini Kasusnya!
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang selebgram Lampung berinisial OA dilaporkan ke Polda Lampung oleh rekannya sesama pesohor.
Ia dituduh menipu, menggelapkan, dan melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang karena OA sudah beraksi sejak tahun 2016
Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadilah, menjelaskan ada dua laporan dalam kasus ini.
Pertama, terkait UU ITE dengan Nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Kedua, tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/ SPKT/Polda Lampung.
Umi menyatakan pihaknya sedang meneliti dan menyelidiki masalah ini.
"Kami menangani kasus ini secara profesional dan transparan," tegasnya, Selasa (27/8/2024).
Terpisah, kuasa hukum salah satu korban, M Ilyas dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi lima korban yang ia wakili berasal dari berbagai latar belakang, mulai PNS hingga mahasiswa.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Terduga pelaku adalah seorang selebgram," papar Ilyas.
Selebgram
penipuan
UU ITE
Lampung
Polda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
