Duka 9 Pekerja yang Diamankan Polda Lampung, Feri: Adik Saya Sakit Jiwa!

Gueade

Gueade

Lampung Utara

29 Desember 2024 15:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Sembilan orang yang diamankan di Pos Monitoring Obara, Lampura. Foto: ist
Rilis ID
Sembilan orang yang diamankan di Pos Monitoring Obara, Lampura. Foto: ist

Anggara tidak bisa telat minum obat penenang dan jenis obat jiwa lainnya, yang memang sudah diresepkan oleh dokter ahli jiwa.

"Adik kami itu tidak cakap hukum, kenapa masih saja dilakukan penahanan hingga hari ini?" Tanya Feri Irawan, kakak kandung Anggara, Minggu (29/12/2024). 

Bersama keluarga dari 8 orang lainnya, Feri telah meminta penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung. 

Permohonan penangguhan yang dilayangkan sejak 23 Desember 2024 ini juga dibubuhi cap desa dan diketahui kepala desa masing-masing.

"Sudah ada tanda terimanya dari pihak Dirkrimum," imbuh Habiburohman, perwakilan pihak keluarga yang diamankan.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) 9 orang ini, Gunawan Pharrikesit dan Panji Padang Ratu, berharap Polda Lampung dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para kliennya.

"Selain itu kami juga masih mengumpulkan bahan keterangan dan data lainnya perihal penangkapan tersebut," ujar Gunawan.

Untuk sampai saat ini, pihaknya belum menemukan mens rea atau niat jahat, seperti disangkakan terhadap 9 yang diamankan di Rumah Makan Obara tersebut.

Sejauh ini, terus dia, diketahui 9 orang itu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Yang mereka pahami pekerjaan itu legal. Saat diamankan juga sedang tidak ada aktivitas regulasi monitoring di tempat penangkapan," jelas Gunawan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Batubara

Lampura

pos monitoring

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya