Ancam Sebar Video Asusila, Lajang Paksa Pacar Intim selama Dua Tahun

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

9 April 2025 20:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka LH (tengah) digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka LH (tengah) digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Polisi mengamankan LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. 

Lajang ini memaksa kekasihnya, MZM (19), berhubungan layaknya suami istri disertai ancaman. 

LH mengintimidasi korban akan menyebar video asusila mereka jika gadis ini tidak menuruti kemauannya. 

Diketahui, perbuatan tersangka LH telah dilakukan selama dua tahun. Tepatnya, sejak korban berusia 17 tahun. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kali pertama perbuatan tersangka dilakukan di penginapan. 

"Persisnya pada tanggal 26 November 2023," bebernya kepada wartawan, Rabu (9/4/2025). 

Di tanggal 2 Desember 2023, korban kembali diajak tersangka ke penginapan pondok wisata.

"Dan perbuatan tersebut terulang. Jadi total korban sudah diintimi paksa tersangka kurang lebih 16 kali,” jelas Alfret.

Tanpa disadari korban, perbuatan intim mereka ternyata direkam oleh tersangka menggunakan ponsel miliknya.

“Berbekal rekaman video tersebut, korban diancam sehingga terpaksa menuruti kemauan tersangka,” jelas Alfret.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Bandar Lampung

asusila

video

ancam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya