Komisi X DPR RI Ajak UBL Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Prof. Erry berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan kekerasan, serta mendorong keterlibatan semua unsur kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, ia juga memerinci sejumlah faktor penyebab kekerasan di kampus, antara lain penyalahgunaan relasi kuasa, budaya senioritas, lemahnya sistem pelaporan, normalisasi kekerasan, hingga krisis etika akademik.
Hal ini diperkuat data nasional dan internasional yang menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih meningkat.
Ia menjelaskan, perangkat regulasi untuk pencegahan kekerasan telah tersedia, seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, serta integrasi isu anti kekerasan dalam SPMI dan kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
“Karena itu, pencegahan kekerasan bukan kegiatan tambahan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kampus,” tegasnya. (*)
Komisi X
DPR RI
Sosialisasi
Bandar Lampung
UBL
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
