Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional SMA Siger, Ini Tanggapan Tenaga Pendidik
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menjelaskan latar belakang tidak diterbitkannya rekomendasi izin operasional untuk SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan pada tanggal 2 Februari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di SMA Siger 1 yang menggunakan lokasi SMPN 38 Bandar Lampung serta SMA Siger 2 yang berada di SMPN 44 Bandar Lampung.
Menurut Thomas, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah hal yang belum sesuai ketentuan, khususnya berkaitan dengan pengaturan jam belajar dan kejelasan status aset sekolah, sehingga Disdikbud belum dapat mengeluarkan rekomendasi izin operasional.
Menanggapi penolakan tersebut, tenaga pendidik SMA Siger 1 Yayasan Siger Prakarsa Tari, menyatakan keberatannya jika kegiatan belajar mengajar harus dihentikan.
“Saya berharap SMA Siger tetap berjalan seperti biasa. Kalau memang harus ditutup, kami tidak setuju. Kami melihat kondisi anak-anak ini, mereka punya masa depan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu, (4/2/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini proses pembelajaran masih berjalan lancar dan para murid tetap menerima pelajaran dari guru pada siang hingga sore hari.
“Untuk sementara, kegiatan belajar masih berjalan normal. Murid-murid tetap menerima pelajaran dari guru-gurunya,” imbuhnya.
Terkait belum keluarnya izin operasional dari Disdikbud, Tari mengaku telah mengetahuinya.
Saat ini, jumlah peserta didik di SMA Siger tercatat sebanyak 64 siswa yang terbagi dalam dua kelas.
Bandar Lampung
SMA Siger Prakarsa Bunda
Eva Dwiana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
