Bhayangkara FC Pindah ke Lampung? Ini 7 Syarat Agar Stadion Sumpah Pemuda Sesuai Standar Liga 1

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Maret 2025 18:47 WIB
Ragam | Rilis ID
Stadion Sumpah Pemuda yahg akan dijadikan homebess Bhayangkara FC. Foto Tampan Fernando.
Rilis ID
Stadion Sumpah Pemuda yahg akan dijadikan homebess Bhayangkara FC. Foto Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Bhayangkara FC berencana akan pindah ke Lampung saat mengarungi Liga 1 Indonesia musim 2025-2026.

Perpindahan homebase dari Stadion STIK Jakarta ke Lampung itu sudah dibahas manajemen klub bersama Gubernur Lampung Mirza dan Asprov PSSI Lampung.

Jika proses perpindahan itu terwujud, maka Stadion Sumpah Pemuda di PKOR Way Halim akan direnovasi total oleh Pemprov Lampung sebagai markas Bhayangkara FC.

Renovasi itu diperlukan agar memenuhi standar stadion yang ditetapkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1.

Sebelumnya, sudah ada beberapa klub yang bergantian menggunakan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebasenya. Mulai dari Lampung Sakti yang bermain di Liga 2 tahun 2017 dan Lampung Sakti di Liga 1 tahun 2019 lalu.

Lantas apa saja standar wajib Stadion Sumpah Pemuda yang harus dipenuhi agar memenuhi syarat peserta Liga 1? Berikut rinciannya dihimpun Rilis.id.

1. Ada 2 ruang ganti yang dilengkapi beberapa fasilitas. Kamar mandi minimal empat shower, empat toilet duduk, dan dua urinoir.

2. Ruang ganti dilengkapi dengan 25 tepat duduk beserta lokernya. Ditambah dengan pendingin ruangan, papan tulis.

3. Ruang medis dan doping control. Kedua ruangan tersebut harus dilengkapi dengan obat-obatan sesuai standar sepak bola.

4. Ruangan pengawas pertandingan. Harus ada koneksi internet, komputer atau laptop, printer dan mesin fotocopy. Letak ruangan harus dekat dengan ruangan kedua tim dan wasit.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bhayangkara FC

Stadion Sumpah Pemuda

PKOR Way Halim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya