Dikasih Waktu 90 Hari, KPU Lampung Siap Jalani Putusan MK untuk Pilkada Ulang di Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Februari 2025 17:37 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan siap menjalani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Ulang di Pesawaran.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, terkait putusan MK KPU Lampung tentu akan berkonsultasi ke KPU RI dan melakukan supervisi dan koordinasi ke KPU Peswaran.

"Tentu perlu kita sadari bersama bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ujarnya, Senin (24/2/2025).

Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, tentu KPU Lampung akan berusaha menjalani keputusan MK untuk melakukan Pilkada ulang di Kabupaten Pesawaran.

"Siap, Akan kami laksanakan dengan sebaik mungkin," ujarnya.

Untuk diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Dharma Putra, karena terbukti tidak memiliki ijazah sebagai sarat calon pencalonan kepala daerah.

Dan memerintah KPU Pesawaran untuk melaksanakan Pilkada ulang tanpa melibatkan Aries Sandi, dengan diberikan waktu 90 hari setelah putusan ini dibacakan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPU Lampung

Pilkada Ulang Pesawaran

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya