Dikasih Waktu 90 Hari, KPU Lampung Siap Jalani Putusan MK untuk Pilkada Ulang di Pesawaran
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan siap menjalani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Ulang di Pesawaran.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, terkait putusan MK KPU Lampung tentu akan berkonsultasi ke KPU RI dan melakukan supervisi dan koordinasi ke KPU Peswaran.
"Tentu perlu kita sadari bersama bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, tentu KPU Lampung akan berusaha menjalani keputusan MK untuk melakukan Pilkada ulang di Kabupaten Pesawaran.
"Siap, Akan kami laksanakan dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Dharma Putra, karena terbukti tidak memiliki ijazah sebagai sarat calon pencalonan kepala daerah.
Dan memerintah KPU Pesawaran untuk melaksanakan Pilkada ulang tanpa melibatkan Aries Sandi, dengan diberikan waktu 90 hari setelah putusan ini dibacakan. (*)
KPU Lampung
Pilkada Ulang Pesawaran
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
