Warga Durian Payung Pertanyakan Tindak Lanjut Pembongkaran Flyover Pribadi
Gueade
Bandar Lampung
Namun, hingga warga kembali mengadukan persoalan ini Senin (5/5/2025), Pemkot belum juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Arif menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
"Ini berarti tidak dibenarkan memanfaatkan tanah pribadi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.
Karenanya, LBH mendesak Pemkot segera menindaklanjuti pengaduan ini.
Apabila tidak dapat membongkar dengan alasan alat berat tak bisa masuk lokasi, Pemkot diminta agar memberikan surat izin kepada warga.
"Sehingga, warga dapat membongkar bangunan tersebut secara bergotong-royong," tegasnya.
Terakhir, warga meminta Pemkot menindak tegas aktivitas penutupan drainase yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Flyover pribadi
bongkar
durian payung
LBH
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
