Pemprov Lampung Akui Masa Tanam Turun Akibat KJA di Bendungan Way Rarem

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 Desember 2025 12:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto Tampan Fernando
Rilis ID
Foto Tampan Fernando

Pada 2021, jumlahnya sempat mencapai 684 unit. Meski kini telah berkurang, Eka menegaskan bahwa dampaknya masih serius.

“Sedimentasi tinggi, berkurangnya luas layanan irigasi, hingga penurunan kualitas air yang merusak pintu-pintu bendungan. Volume efektif untuk irigasi bahkan berkurang hingga 8 juta meter kubik,” jelasnya.

Sejumlah upaya penanganan telah disiapkan, mulai dari penggunaan mesin pemotong gulma, kapal pembersih, pengangkutan darat, hingga gotong royong bersama masyarakat dan TNI. Gulma akan dimanfaatkan sebagai kompos, pakan ternak, maupun bahan kerajinan. Untuk KJA, akan diterapkan zonasi, pembatasan jumlah, hingga relokasi dan penyediaan alternatif usaha.

BBWS menegaskan perlunya dukungan penuh dari pemerintah daerah hingga tingkat provinsi, serta kerjasama warga agar waduk dapat dipulihkan.

“Kalau penanganannya rampung, waduk akan kembali optimal—baik dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi,” ujar Eka.

Dalam konteks ketahanan pangan Lampung, masalah ini menjadi alarm serius. Jika aliran air ke sawah terganggu akibat sedimentasi dan menurunnya kapasitas tampung waduk, produksi padi akan ikut terdampak. Hal ini selaras dengan peringatan Elvira Umihanni, bahwa kebutuhan air bagi pertanian tidak bisa ditawar.

Dengan kondisi waduk yang semakin tercekik gulma dan aktivitas KJA yang tidak terkendali, ditambah ancaman musim kering, Lampung menghadapi tantangan ganda dalam menjaga ketersediaan pangan. Pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk memastikan Bendungan Way Rarem kembali berfungsi optimal demi melindungi ribuan hektare sawah yang bergantung pada pasokan airnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bendungan way rarem

pertanian

keramba

Lampung

dinas kptph Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya