Ini Nama Tiga SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketiga SPPG tersebut berada di Kecamatan Tanjung Senang, Rajabasa, dan Langkapura.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Febriana menjelaskan, pengajuan penerbitan SLHS masih berlangsung dan hingga hari ini baru tiga SPPG yang sudah mendapatkan izin tersebut.
“Terkait SLHS sampai hari ini sudah ada tiga SPPG yang keluar izinnya," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis, (26/11/2025).
Febriana menjelaskan, informasi teknis verifikasi lapangan SPPG berada pada dinas kesehatan.
“Untuk hal yang lebih rinci, terutama terkait pemeriksaan lapangan, itu dijelaskan oleh dinas teknis Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung menegaskan, SLHS merupakan syarat wajib bagi operasional SPPG.
“SPPG wajib memiliki SLHS sebagai syarat operasional. Pengajuan permohonan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, kemudian diverifikasi oleh Diskes melalui pemeriksaan lapangan,” ujarnya.
Menurut Muhtadi, puskesmas telah ditugaskan melakukan inspeksi lingkungan di seluruh SPPG.
“Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pengelola sebagai dasar perbaikan apabila ada ketidaksesuaian,” kata Muhtadi.
Bandar Lampung
Lampung
SLHS
SPPG
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
