Tahun Ini, Pemprov Lampung Usulkan 50 Rapergub dan Dua Raperda

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 Maret 2025 15:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Pada tahun 2025, Pemprov Lampung melakukan usulan pembentukan 50 Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri pada Jumat 21 Maret 2025.

"Kalau sesuai dengan Keputusan Gubernur tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Lampung 2025 itu ada 50 Rapergub yang diusulkan dari berbagai OPD (organisasi perangkat Daerah)," sebut Yudhi dikantornya.

Dia melanjutkan ada dua raperda usulan diluar Raperda rutin diantaranya yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Raperda yang diusulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yakni tentang kemudahan investasi.

Sementara terkait Rapergub, Yudhi mengatakan ke 50 usulan telah dimuat pada Keputusan Gubernur Lampung nomor G/34/B.03/HK/2025 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Lampung Tahun 2025 yang sudah ditetapkan pada Desember 2024.

Namun jumlah dan usulan masih dapat berubah. Terlebih dengan dilantiknya Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

"Pasti masih dapat berubah mengingat akan adanya kebijakan nantinya yang disesuaikan dengan program pak Gubernur dan Bu Wagub kita," sambung Yudhi.

Berikut daftar Rapergub yang sudah diusulkan dalam Gubernur Lampung nomor G/34/B.03/HK/2025 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Lampung Tahun 2025: 

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung:

1. Kawasan Tanpa Rokok;

Menampilkan halaman 1 dari 8
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Perda

pergub

Lampung

peraturan gubernur

peraturan daerah

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya