Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan Pedagang Petasan, Sasar hingga ke Hotel

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

30 Desember 2025 17:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kasat Pol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi saat diwawancarai. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kasat Pol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi saat diwawancarai. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mulai mengintensifkan pengawasan dan penertiban terkait surat edaran larangan tertentu menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi melalui penyebaran flyer imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan isi surat edaran tersebut.

“Tim sudah mulai berjalan, beberapa sudah kita berikan imbauan,” kata Nurizki saat diwawancarai, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, penertiban ini bukan bertujuan mengganggu masyarakat yang mencari rezeki, khususnya penjual petasan. Namun dilakukan untuk menjaga ketertiban pada hari-hari besar tertentu.

Nurizki menyebutkan, pihaknya juga telah memberikan informasi langsung kepada penjual petasan eceran.

Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan langkah persuasif sebelum menerapkan tindakan lanjutan.

Selain pedagang, Satpol PP juga menyasar hotel-hotel yang kerap menggelar kegiatan berskala besar saat malam pergantian tahun.

“Hotel-hotel juga akan kita imbau lebih jauh lagi, biasanya mereka yang mengadakan kegiatan besar,” katanya.

Terkait sanksi, Nurizki menegaskan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif berat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

Tahun Baru

Pol PP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya